Jumat, 05 Maret 2010

Jumlah ISP dan NAP Indonesia

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan telah mengeluarkan izin-izin penyelenggaraan sehingga jumlah izin-izin tersebut telah mencapai sesuai dengan table dibawah ini:


1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007
ISP 50 139 172 180 190 228 253 271 298
NAP - 5 16 18 22 36 38 41 44
MULTIMEDIA 8 18 24 24 24 24 24 25 25

Tabel : Izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Postel

Dari jumlah perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tersebut diatas, jumlah yang mendaftarkan perusahaannya sebagai Anggota APJII dapat dilihat pada tabel berikut ini:


1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
ISP
39
74
104
121
117
119
132
150
176
NAP
-
1
3
6
6
11
11
14
17
MULTIMEDIA
-
3
4
6
4
4
4
4
4
Lain-lainnya**
1
1
3
3
3
3
4
5
5
Total
40
78
114
136
130
137
151
173
202

Tabel : Perkembangan Jumlah Anggota
* s/d Akhir 2007
** Komunikasi Data Lewat Radio (Wireless) & Izin Internet untuk
Pendidikan dan Penelitian (IPTEKNET)

Tidak semua perusahaan yang memperoleh izin langsung mendaftar sebagai Anggota APJII. Perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan menjadi Anggota APJII terutama adalah perusahaan-perusahaan yang sudah membutuhkan layanan ataupun hak sebagai Anggota APJII. Misalnya alokasi IP Address dan hubungan ke Indonesia Internet Exchange (IIX). Status dari anggota yang sudah terdaftar di APJII sampai dengan laporan ini ditulis dapat dilihat pada tabel berikut ini:


1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
Anggota
40
78
114
136
130
137
151
173
202
Operasional
35
63
82
86
90
110
118
140
169

Tabel : Status Anggota APJII
* s/d Akhir 2007

Ada aktifitas Internet yang merugikan seperti Spam, Abuse dan Fraud. Mulai Oktober 2002 melalui abuse@apjii.or.id, APJII telah menginventarisir data-data aktifitas tersebut dengan tabel berikut ini :


Okt-Des
2002
2003
2004
Spam
135
8.389
3872
Spam Report
0
1.202
6770
Network Incident
44
2.267
1003
Open Proxy
-
1.210
3856
Fraud
4
210
61

Tabel : Abuse Report
* s/d Akhir 2004 (Penghitungan tidak kumulatif)

NOTE :

KATEGORI
DEFINISI
Spam
E-mail spam, komplain dari luar negeri terhadap network di Indonesia.
Spam Report
E-mail spam, komplain dari dalam negeri terhadap network di Indonesia & luar negri.
Respon
Laporan yang direspon oleh semua pihak terhadap laporan yang masuk.
Network Incident
Kategori baru (berlaku mulai 01 Okt 2003) : Aktifitas yang dilakukan terhadap network milik orang lain serta segala aktifitas terkait dengan penyalahgunaan network. Sebelumnya, kategori ini disebut dengan Abuse Network.
Open Proxy
Kategori baru (berlaku 01 Okt 2003) : Aktifitas spam yang dilakukan dengan memanfaatkan dari kelemahan sistem.
Fraud
Penyalahgunaan kartu kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar